jam

Tentang Kami

PROFIL BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PENYULUHAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
I.     DASAR HUKUM
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan merupakan Kelembagaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008.
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan di pimpin oleh  seorang Kepala Badan yang dibantu oleh seorang Sekretaris Badan dan 4 Kepla Bidang yaitu Bidang Pengkajian Ketersediaan dan Distribusi Pangan; Bidang Konsumsi Pangan dan Gizi; Bidang Pengembangan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian; Bidang Pengembangan Sumberdaya Petani serta di bantu oleh 11 pejabat eselon IV disamping Kelompok Jabatan Fungsional.
II.  TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan kabupaten Tulungagung mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan Kewenangan Otonomi Daerah di bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008.
Berdasarkan Keputusan Bupati tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Tulungagung mempunyai kedudukan  :
a.      Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan merupakan unsur  pendukung Pemerintah Daerah;
b.     Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sedangkan tugas pokok Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan adalah melaksanakan Otonomi Daerah di bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.      Penyusunan dan perumusan program serta rencana kegiatan kebijakan teknis bidang ketahanan pangan dan penyuluhan;
b.      Pengidentifikasian ketersediaan dan konsumsi pangan serta pemantauan pengelolaan cadangan pangan;
c.      Pemantauan evaluasi dan pengelolaan distribusi pangan terutama komoditas pangan strategis;
d.     Pengendalian dan perumusan kebijakan harga komoditas pangan strategis;
e.      Pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan;
f.       Pelaksanaan penyuluhan pertanian dan gerakan peningkatan mutu konsumsi pangan dan penganekaragaman pangan;
g.      Pengawasan dan pengendalian sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
h.      Pengembangan dan penyebaran tehnologi pertanian;
i.        Pengembangan kelembagaan usaha pertanian;
j.        Pengembangan kelembagaan petani;
k.      Pengembangan materi, informasi dan metode penyuluhan pertanian;
l.        Pengembangan informasi pasar;
m.    Pengkajian tehnologi spesifik lokal;
n.      Pengembangan kemitraan usaha pelaku utama dan pelaku usaha;
o.      Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan.
III.             VISI DAN MISI
A.    Pernyataan Visi
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Berdasarkan pengertian dimaksud, maka Visi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Tulungagung Tahun 2009 – 2013 adalah :
“Terwujudnya ketahanan pangan yang berbasis sumberdaya wilayah secara berkelanjutan melalui pembangunan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dalam rangka membangun manusia yang berkualitas dan produktif menuju masyarakat sejahtera”.
Visi ini memiliki makna yaitu : pembangunan pertanian diarahkan pada Sumberdaya Manusia Pertanian yang tangguh, berkarakter, berwawasan agribisnis dan berbasis sumberdaya lokal serta kecukupan pangan bergizi, beragam dan berimbang serta terjangkau ditingkat rumah tangga.
Pernyataan visi BKPP sepenuhnya mengacu pada pernyataan visi Kabupaten Tulungagung yaitu : “ Terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam suasana kerukunan dan kebersamaan melalui Pembangunan DIHATIKU INGANDAYA “
Hal ini dapat dipahami mengingat Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Tulungagung merupakan bagian integral dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung, sehingga sudah selayaknya visi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) sepenuhnya mendukung terwujudnya visi Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dimasa mendatang Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kabupaten Tulungagung berkeinginan menjadi fasilitator pembaharuan manajemen Pemerintah di bidang Ketahanan Pangan. Dalam konteks tugas pokok dan fungsi BKPP, pembaharuan manajemen Pemerintah bidang ketahanan pangan ini dapat mendukung dalam rangka upaya mencapai good govermance melalui peningkatan akuntabilitas public oleh segenap jajaran manajemen Pemerintah mulai pusat hingga di daerah.
Sementara itu, penguasaan  teknologi dapat di kurangkan sebagai visi untuk mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan akuntabilitas secara professional. Dengan demikian, visi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaten Tulungagung akan secara harmonis mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Tulungagung  melalui koridor Care Business - nya, yakni pembangunan berkelanjutan di bidang Ketahanan Pangan.
B.     Pernyataan Misi
Terwujudnya visi yang dikemukakan pada bagian sebelumya merupakan tanangan yang harus dihadapi oleh segenap personil Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaten Tulungagung sebagai pelaksana tugas di bidang Ketahanan Pangan. Sebagai bentuk nyata dari visi tersebut, ditetapkan misi  Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaten Tulungagung yang menggambarkan hal yang seharusnya terlaksana, sehingga hal yang masih abstrak terlihat pada visi akan lebih nyata pada misi tersebut. Lebih jauh, pernyataan misi Badan Kahanan Pangan dan Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaen Tulungagung memperlihatkan kebutuhan apa yang hendak di penuhi oleh Badan, siapa yang memiliki kebutuhan tersebut dan bagaimana Badan memenuhi kebutuhan tersebut.
Misi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai berikut :
1.    Memantapkan ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga serta mengantisipasi kerawanan pangan
2.    Mewujudkan aksesbilitas pangan di masyarakat dan mengendalikan harga di tingkat petani
3.    Mewujudkan penganekaragaman pangan yang beragam, bergizi  seimbang dan aman
4.    Mengembangkan agribisnis pangan lokal melalui penyuluhan untuk peningkatan keterampilan dan teknologi
5.    Membina dan mengembangkan kelembagaan pangan, kelembagaan petani dan kelembagaan penyuluh
6.    Memberdayakan petani sebagai pelaku utama melalui peningkatan aksesbilitas petani kepada sumber permodalan pasar, informasi dan teknologi
7.    Melembagakan hubungan peneliti – penyuluh pertanian dan petani
8.    Membina terwujudnya kemitraan antara pelaku utama dengan pelaku usaha
IV.   TUJUAN PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN
Tujuan pembangunan Ketahanan Pangan dirumuskan sebagai berikut :
1.    Mengembangkan sistem ketahanan pangan nasional yang tangguh melalui penciptaan iklim yang kondusif bagi berfungsinya sub sistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi secara sinergis.
2.    Meningkatkan kemampuan membangun ketersediaan dan pangan dalam jumlah, mutu, dan keragaman yang cukup diseluruh wilayah.
3.    Meningkatkan kemampuan membangun sistem distribusi pangan untuk menunjang penyebaran dan tingkat harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
4.    Meningkatkan penganekaragaman pangan melalui pengembangan pangan lokal dan produk-produk pangan olahan guna meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi dan berimbang.
5.    Meningkatkan kewaspadaan pangan masyarakat agar dapat mengenali dan mengantisipasi secara dini masalah keamanan dan kerawanan pangan
6.    Membangun kelembagaan ketahanan pangan masyarakat yang kokoh dan mandiri melalui Gerakan Desa Mandiri Pangan
V.  ARAH DAN KEBIJAKAN
Arah kebujakan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaten Tulungagung akan ditempuh melalui 8 ( delapan ) langkah yaitu:
1.   Pengamanan ketahanan pangan dengan jalan mempertahankan tingkat produksi dan meningkatkan ketersediaan pangan
2.   Mengembangkan perekonomian wilayah guna menghasilkan produk pangan yang bermutu, efisien dan berdaya saing tinggi
3.   Memantapkan pola penganekaragaman pangan dan gizi masyarakat disertai upaya untuk menurunkan tingkat ketergantungan pangan pada beras
4.   Pemberdayaan sumber daya manusia pertanian dan meningkatkan produksi komoditas pangan serta pengawasan mutu dan keamanan pangan
5.   Peningkatan kemampuan petani yang disertai dengan kekuatan lembaga pendukungnya guna meningkatkan akses petani kepada sumberdaya produksi
6.   Menggerakkan berbagai upaya untuk memantapkan sumberdaya pertanian secara optimal dan menerapkan teknologi tepat guna serta spesifik lokasi dalam rangka membangun pertanian yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan
7.   Membangun hubungan kelembagaan dengan dukungan seluruh stake holder
8.   Penyelenggaraan penyuluhan pertanian berdasarkan suatu program yang disusun disetiap tingkatan secara bersama antara penyuluh pertanian dan petani.
Secara garis besar Kebijakan Ketahanan Pangan berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2008 adalah : “ Meningkatkan kemandirian pangan daerah yang didukung peningkatan kualitas gizi masyarakat dan ketersediaan instrumen jaminan pangan untuk tingkat rumah tangga“
VI.   PENUTUP
Demikian uraian singkat Profil Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Tulungagung yang memuat gambaran singkat tugas pokok dan fungsi, visi dan misi, tujuan pembangunan ketahanan pangan dan arah kebijakan dari Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaten Tulungagung.
Semoga bermanfaat dan dapat digunakan sebagai dasar pijakan bersama baik oleh pihak pemerintah, swasta maupun petani dan masyarakat yang terkait dengan pembangunan Ketahanan Pangan di Kabupaten Tulungagung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar