PROFIL BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PENYULUHAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
I. DASAR HUKUM
Badan
Ketahanan Pangan dan Penyuluhan merupakan Kelembagaan Pemerintah
Kabupaten Tulungagung yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 2
Tahun 2008.
Badan
Ketahanan Pangan dan Penyuluhan di pimpin oleh seorang Kepala Badan
yang dibantu oleh seorang Sekretaris Badan dan 4 Kepla Bidang yaitu
Bidang Pengkajian Ketersediaan dan Distribusi Pangan; Bidang Konsumsi
Pangan dan Gizi; Bidang Pengembangan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian;
Bidang Pengembangan Sumberdaya Petani serta di bantu oleh 11 pejabat
eselon IV disamping Kelompok Jabatan Fungsional.
II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Badan
Ketahanan Pangan dan Penyuluhan kabupaten Tulungagung mempunyai tugas
membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan Kewenangan Otonomi Daerah di
bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan. Hal ini tertuang dalam Peraturan
Bupati Nomor 42 Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008.
Berdasarkan
Keputusan Bupati tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Ketahanan
Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Tulungagung mempunyai kedudukan :
a. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah;
b. Badan
Ketahanan Pangan dan Penyuluhan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
Sedangkan
tugas pokok Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan adalah melaksanakan
Otonomi Daerah di bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan dan perumusan program serta rencana kegiatan kebijakan teknis bidang ketahanan pangan dan penyuluhan;
b. Pengidentifikasian ketersediaan dan konsumsi pangan serta pemantauan pengelolaan cadangan pangan;
c. Pemantauan evaluasi dan pengelolaan distribusi pangan terutama komoditas pangan strategis;
d. Pengendalian dan perumusan kebijakan harga komoditas pangan strategis;
e. Pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan;
f. Pelaksanaan penyuluhan pertanian dan gerakan peningkatan mutu konsumsi pangan dan penganekaragaman pangan;
g. Pengawasan dan pengendalian sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
h. Pengembangan dan penyebaran tehnologi pertanian;
i. Pengembangan kelembagaan usaha pertanian;
j. Pengembangan kelembagaan petani;
k. Pengembangan materi, informasi dan metode penyuluhan pertanian;
l. Pengembangan informasi pasar;
m. Pengkajian tehnologi spesifik lokal;
n. Pengembangan kemitraan usaha pelaku utama dan pelaku usaha;
o. Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan.
III. VISI DAN MISI
A. Pernyataan Visi
Visi
adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode
perencanaan. Berdasarkan pengertian dimaksud, maka Visi Badan Ketahanan
Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Tulungagung Tahun 2009 – 2013 adalah :
“Terwujudnya
ketahanan pangan yang berbasis sumberdaya wilayah secara berkelanjutan
melalui pembangunan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dalam
rangka membangun manusia yang berkualitas dan produktif menuju
masyarakat sejahtera”.
Visi
ini memiliki makna yaitu : pembangunan pertanian diarahkan pada
Sumberdaya Manusia Pertanian yang tangguh, berkarakter, berwawasan
agribisnis dan berbasis sumberdaya lokal serta kecukupan pangan bergizi,
beragam dan berimbang serta terjangkau ditingkat rumah tangga.
Pernyataan
visi BKPP sepenuhnya mengacu pada pernyataan visi Kabupaten Tulungagung
yaitu : “ Terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam suasana kerukunan
dan kebersamaan melalui Pembangunan DIHATIKU INGANDAYA “
Hal
ini dapat dipahami mengingat Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan
Kabupaten Tulungagung merupakan bagian integral dari Pemerintah
Kabupaten Tulungagung, sehingga sudah selayaknya visi Badan Ketahanan
Pangan dan Penyuluhan (BKPP) sepenuhnya mendukung terwujudnya visi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dimasa mendatang Badan Ketahanan
Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kabupaten Tulungagung berkeinginan menjadi
fasilitator pembaharuan manajemen Pemerintah di bidang Ketahanan Pangan.
Dalam konteks tugas pokok dan fungsi BKPP, pembaharuan manajemen
Pemerintah bidang ketahanan pangan ini dapat mendukung dalam rangka
upaya mencapai good govermance melalui peningkatan akuntabilitas public
oleh segenap jajaran manajemen Pemerintah mulai pusat hingga di daerah.
Sementara
itu, penguasaan teknologi dapat di kurangkan sebagai visi untuk
mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan akuntabilitas secara
professional. Dengan demikian, visi Badan Ketahanan Pangan dan
Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaten Tulungagung akan secara harmonis
mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui koridor Care
Business - nya, yakni pembangunan berkelanjutan di bidang Ketahanan
Pangan.
B. Pernyataan Misi
Terwujudnya
visi yang dikemukakan pada bagian sebelumya merupakan tanangan yang
harus dihadapi oleh segenap personil Badan Ketahanan Pangan dan
Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaten Tulungagung sebagai pelaksana tugas di
bidang Ketahanan Pangan. Sebagai bentuk nyata dari visi tersebut,
ditetapkan misi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ( BKPP )
Kabupaten Tulungagung yang menggambarkan hal yang seharusnya terlaksana,
sehingga hal yang masih abstrak terlihat pada visi akan lebih nyata
pada misi tersebut. Lebih jauh, pernyataan misi Badan Kahanan Pangan dan
Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaen Tulungagung memperlihatkan kebutuhan apa
yang hendak di penuhi oleh Badan, siapa yang memiliki kebutuhan tersebut
dan bagaimana Badan memenuhi kebutuhan tersebut.
Misi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai berikut :
1. Memantapkan ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga serta mengantisipasi kerawanan pangan
2. Mewujudkan aksesbilitas pangan di masyarakat dan mengendalikan harga di tingkat petani
3. Mewujudkan penganekaragaman pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman
4. Mengembangkan agribisnis pangan lokal melalui penyuluhan untuk peningkatan keterampilan dan teknologi
5. Membina dan mengembangkan kelembagaan pangan, kelembagaan petani dan kelembagaan penyuluh
6. Memberdayakan
petani sebagai pelaku utama melalui peningkatan aksesbilitas petani
kepada sumber permodalan pasar, informasi dan teknologi
7. Melembagakan hubungan peneliti – penyuluh pertanian dan petani
8. Membina terwujudnya kemitraan antara pelaku utama dengan pelaku usaha
IV. TUJUAN PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN
Tujuan pembangunan Ketahanan Pangan dirumuskan sebagai berikut :
1. Mengembangkan
sistem ketahanan pangan nasional yang tangguh melalui penciptaan iklim
yang kondusif bagi berfungsinya sub sistem ketersediaan, distribusi dan
konsumsi secara sinergis.
2. Meningkatkan kemampuan membangun ketersediaan dan pangan dalam jumlah, mutu, dan keragaman yang cukup diseluruh wilayah.
3. Meningkatkan
kemampuan membangun sistem distribusi pangan untuk menunjang penyebaran
dan tingkat harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
4. Meningkatkan
penganekaragaman pangan melalui pengembangan pangan lokal dan
produk-produk pangan olahan guna meningkatkan konsumsi pangan yang
beragam, bergizi dan berimbang.
5. Meningkatkan
kewaspadaan pangan masyarakat agar dapat mengenali dan mengantisipasi
secara dini masalah keamanan dan kerawanan pangan
6. Membangun kelembagaan ketahanan pangan masyarakat yang kokoh dan mandiri melalui Gerakan Desa Mandiri Pangan
V. ARAH DAN KEBIJAKAN
Arah
kebujakan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan
Pangan dan Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaten Tulungagung akan ditempuh
melalui 8 ( delapan ) langkah yaitu:
1. Pengamanan ketahanan pangan dengan jalan mempertahankan tingkat produksi dan meningkatkan ketersediaan pangan
2. Mengembangkan perekonomian wilayah guna menghasilkan produk pangan yang bermutu, efisien dan berdaya saing tinggi
3. Memantapkan
pola penganekaragaman pangan dan gizi masyarakat disertai upaya untuk
menurunkan tingkat ketergantungan pangan pada beras
4. Pemberdayaan sumber daya manusia pertanian dan meningkatkan produksi komoditas pangan serta pengawasan mutu dan keamanan pangan
5. Peningkatan
kemampuan petani yang disertai dengan kekuatan lembaga pendukungnya
guna meningkatkan akses petani kepada sumberdaya produksi
6. Menggerakkan
berbagai upaya untuk memantapkan sumberdaya pertanian secara optimal
dan menerapkan teknologi tepat guna serta spesifik lokasi dalam rangka
membangun pertanian yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan
7. Membangun hubungan kelembagaan dengan dukungan seluruh stake holder
8. Penyelenggaraan
penyuluhan pertanian berdasarkan suatu program yang disusun disetiap
tingkatan secara bersama antara penyuluh pertanian dan petani.
Secara garis besar Kebijakan Ketahanan Pangan berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2008 adalah : “
Meningkatkan kemandirian pangan daerah yang didukung peningkatan
kualitas gizi masyarakat dan ketersediaan instrumen jaminan pangan untuk
tingkat rumah tangga“
VI. PENUTUP
Demikian
uraian singkat Profil Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten
Tulungagung yang memuat gambaran singkat tugas pokok dan fungsi, visi
dan misi, tujuan pembangunan ketahanan pangan dan arah kebijakan dari
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaten Tulungagung.
Semoga
bermanfaat dan dapat digunakan sebagai dasar pijakan bersama baik oleh
pihak pemerintah, swasta maupun petani dan masyarakat yang terkait
dengan pembangunan Ketahanan Pangan di Kabupaten Tulungagung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar